page hit counter -->

MAKALAH KASUS SAPI GLONGGONGAN

Sapi glonggongan adalah sapi yang diberikan minum sampai lemas sebelum dilakukan pemotongan. Daging glonggongan adalah daging yang berasal dari sapi yang sesaat sebelum disembelih diberi minum sebanyak-banyaknya untuk menambah berat daging ( Murhadi, 2009).
Ada dua jenis daging sapi glonggongan. Antara lain adalah a) daging yang berasal dari sapi glonggongan dimana pengglonggongan dilakukan sebelum sapi mati, b) daging yang berasal dari daging glonggong dimana pengglonggongan dilakukan setelah sapi mati. Ciri-ciri daging yang berasal dari sapi glonggongan adalah
a.       Warnanya pucat kebiruan (daging yang masih baik berwarna merah terang dan lemaknya berwarna kekuningan).
b.      Kandungan air sangat tinggi sekitar 10% dari daging normal.
c.       Kondisinya agak rapuh sehingga tidak bisa dijadikan sejumlah produk olahan, seperti bakso.
d.      Hanya dapat bertahan selama 7-8 jam saja.
e.       Biasanya harganya lebih murah.
Nova Lutfianto, Malang Post tanggal 25 September 2008

                                    Daging sapi glonggongan
1.      Tempat kejadian
Menurut Kompas.com 25 September 2008 Dinas Pertanian Solo memusnahkan 100 Kg daging sapi gelonggongan yang disita dari tujuh pedagang di pasar Jongke, pasar Sidodadi Kleco, pasar Nongko dan pasar Nusukan Solo. Detik News.com tanggal 1 Oktober 2007 menuliskan bahwa menurut wakil ketua komisi B DPRD Jawa Tengan terdapat daging glonggongan di Magelang, Brebes dan Rembang. Indosiar.com 11 September 2008 menuliskan bahwa telah ditemukan daging sapi gelonggongan di pasar Dlangu dan Pedan, Klaten Provensi Jawa Tengah. Anatar News.com 11 September 2008 menuliskan telah ditemukan daging gelonggongan di Tulung Agung seberat 7 kuintal yang kemudian akan dijual di pasar Setono, Betek, Kediri.

2.      Proses penggelonggongan
Malang Post tanggal 16 September 2008 yang ditulis oleh Nova Lutfianto meyatakan bahwa ada dua jenis daging glonggongan yang ada di pasaran. Kedua jenis tersebut adalah a) daging yang berasal dari sapi glonggongan dimana pengglonggongan dilakukan sebelum sapi mati, b) daging yang berasal dari daging glonggong dimana pengglonggongan dilakukan setelah sapi mati. Jenis pertama menurut Dinas Peternakan Jawa Tengah yang ditulis oleh Danang tanggal 8 Juli 2008 proses penggelonggongan untuk jenis pertama diawali dengan meletakkan kaki depan sapi lebih tinggi dibandingkan dengan kaki belakang sapi. Setelah sapi dalam posisi demikian, mulut sapi dimasuki selang sampai kedalaman 1,5 meter. Selang yang telah masuk tersebut kemudian dialiri dengan air. Banyaknya air yang di masukkan ke dalam tubuh sapi antara 30-40 liter setiap ekor sapi menurut Kedaulatan Rakyat yang ditulis oleh Muhammad Subchi tanggal 21 November 2008. Sapi diistirahatkan sekitar 6-8 jam setelah perut sapi terisi penuh dengan air. Penggelonggongan dilakukan untuk menambah berat sapi bertamabh menjadi 10-15 Kg dari berat awal.

Cara kedua menurut Malang Post tanggal 16 September 2008 yang ditulis oleh Nova Lutfianto yaitu penggelonggongan dilakukan dengan cara memasukkan air setelah sapi mati. Ada beberapa cara ang dapat dilakukan untuk memasukkan air setelah sapi mati. Cara pertama adalah air dimasukkan dengan selang ke dalam perut sapi sampai terisi penuh dan didiamkan sekitar 6 jam. Cara kedua yang dilakukan adalah dengan cara menyuntikkan air ke dalam daging sapi yang telah disembeli sehingga dagig menjadi lebih berat. Dengan cara-cara yang telah dipaparkan diatas mengakibatkan 30-40% dari tubuh sapi adalah air.
Radar Solo yang ditulis 22 Juni 2009 menyatakan bahwa peternak yang melakukan aksi penggelonggongan akan melaksanakan aksinya setelah menerima pesanan dari pedagang daging glonggongan. Pedagang dan peternak sudah memiliki kesepakatan tersendiri tentang hal tersebut. Peternak melakukan aksi menggelonggong pada waktu malam hari dan pada saat pagi hari daging akan diantar ke pedagang untuk dijual.

3.      Perubahan yang terjadi dibandingkan daging normal
Menurut Kedaulatan Rakyat yang ditulis oleh Muhammad Subchi tanggal 21 November 2008 menyatakan bahwa daging glonggongan mengandung bakteri sebanyak empat kali lipat bila dibandingkan dengan daging sehat. Daging glonggongan dinyatakan tercemar oleh bakteri Salmonella, Clostridium, dan Listeria. Akibat lain dari penggeolonggongan sapi adalah terjadinya penurunan protein dari 21,08% pada daging normal menjadi 15,98% pada daging glonggongan. Susut masak daing juga akan meningkat dari 37,25% pada daging norman menjadi 47% pada daging glonggongan. Peningkatan tersebut diikuti dengan penurunan kandungan asam laktat dari 6.827,77 ppm pada daging normal menjadi 2.815,891 ppm pada daging glonggongan.
Perubahan daging glonggongan secara fisik adalah daging akan menjadi pucat kebiruan, lembek, berair, seratnya rapuh dan mudah busuk. Hal ini sangat mirip dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh daging PSE. Daging PSE adalah daging yang disebabkan oleh pH daging yang sangat rendah. Daging ini terjadi karena hewan yang disembelih dalam keadaan stress dan jumlah glukosa yang ada dalam otot daging masih banyak. Daging ini didapat dari daging hewan yang stress dalam waktu yang singkat sehingga kandungan glikogen dalam otot masih tinggi. Keadaan hewan yang mengalami stress sesaat sebelum pemotongan akan meningkatkan laju glikolisis yang terjadi pada daging sebagai akibat kompensasi dari stress yang dialaminya. Kecepatan glikolisis ini akan menyebabkan penurunan pH dari daging karena hasil glikolisis adalah asam laktat dan akan meningkatkan suhu pada daging. pH yang rendah akibat produksi asam oleh proses glikolisis suhu yang tinggi ini akan meningkatkan degradasi dari protein. Degradasi protein yang tinggi akan menyebabkan daya ikat air oleh protein akan menurun dan banyak air yang keluar. Hal ini yang menyebabkan daya ikat daging terhadap air turun. Banyaknya air yang keluar akan mengakibatkan permukaan daging basah. Banyaknya air yang keluar yang menutupi permukaan daging akan menghalangi oksigen masuk ke dalam daging sehingga daging akan berwarna pucat. Daging PSE cenderung lembek karena protein yang terdenaturasi sehingga banyak air yang keluar sehingga kandungan air dalam daging menurun (Klosowska, 1999)  

4.      Bahaya terhadap kesehatan dan pengaruhnya terhadapa pengolahan
Menurut Kedaulatan Rakyat yang ditulis oleh Muhammad Subchi tanggal 21 November 2008 menyatakan bahwa daging glonggongan mengandung bakteri sebanyak empat kali lipat bila dibandingkan dengan daging sehat. Daging glonggongan dinyatakan tercemar oleh bakteri Salmonella, Clostridium, dan Listeria yang dapat menyebabkan keracunan dan diare bagi yang menkonsumsinya. Hal inilah yang menyebabkan daging berbahaya dan cepat bsuk.
Peningkatan pertumbuhan mikroba menjadi empat kali lipat dari daging normal disebabkan oleh meningkatnya kandungan air yang dimiliki oleh daging. Air adalah factor pendukung dalam pertumbuhan mikroba. Apabila kebutuhan air mencukupi maka mikroba akan berkembang dengan sangat baik. Hal ini akan berakibat pada banyak berkumpulnya hasil metabolism mikroba yang bersifat racun pada manusia sehingga akan sangat berbahaya karena akan menimbulkan keracunan.
Daging gelonggongan memiliki cirri yang sangat mirip dengan daging PSE (pale, soft and exudates). Daging jenis ini akan sangat sukar untuk diolah. Hal ini karena daya ikat air dari daging ini sangat rendah. Banyak protein daging yang hilang pada daging ini. Pada pengolahan protein berfungsi sebagai rangka bangun atau biasa diebut dengan matrik. Apabila mtrik atau rangka bangun ini kurang atau bahkan tidak ada maka makanan itu tidak akan jadi secara baik. Begitu juga yang terjadi pada bakso (Klosowska, 1999).

5.      Membedakan daging gelonggongan
Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh pedagang daging yang nakal bin jahat kepada para konsumennya mulai dari mencampur bahan-bahan kimia berbahaya ke dalam daging hingga membuat dagingnya menjadi daging gelonggongan. Daging gelonggong adalah daging yang banyak mengandung air karena memang sengaja dibuat begitu agar timbangan daging lebih berat sehingga bisa meraup keuntungan yang besar dari menjual air.
Sadis memang, karena sapi yang hendak disembelih dipaksa minum air sebanyak mungkin hingga tubuhnya membengkak. Sapi-sapi naas tersebut diberi minum air melalui selang yang dimasukkan paksa ke dalam mulutnya. Setelah sapi tersebut penuh dengan air dan dirasa airnya sudah menyebar ke seluruh tubuh termasuk daging, barulah sapi dipotong seperti layaknya sapi-sapi normal. Yang jelas daging sapi gelonggongan banyak mengandung air sehingga merugikan orang yang membeli daging tersebut dengan harga normal.
Untuk mengenali daging gelonggongan diperlukan kejelian dan kewaspadaan kita. Periksa kondisi daging sebaik mungkin sebelum dibeli. Selain daging periksa juga timbangan penjual, karena ada saja penjual yang nakal yang memodifikasi alat timbangannya sehingga menguntungkan dirinya sendiri. Hati-hati dengan harga murah yang jauh dari harga normal, karena bisa saja daging yang dijual palsu, gelonggongan, daging busuk dicampur bahan kimia, dan lain sebagainya. Daging gelonggong biasanya jika digantung akan menyebabkan ada air menetes ke bawah. Lihat pula warna daging apakah masih merah segar atau merah pucat. Serat daging biasa yang tidak digelonggongi akan nampak wajar tidak menggelembung.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh pedagang daging yang nakal bin jahat kepada para konsumennya mulai dari mencampur bahan-bahan kimia berbahaya ke dalam daging hingga membuat dagingnya menjadi daging gelonggongan. Daging gelonggong adalah daging yang banyak mengandung air karena memang sengaja dibuat begitu agar timbangan daging lebih berat sehingga bisa meraup keuntungan yang besar dari menjual air.
Sadis memang, karena sapi yang hendak disembelih dipaksa minum air sebanyak mungkin hingga tubuhnya membengkak. Sapi-sapi naas tersebut diberi minum air melalui selang yang dimasukkan paksa ke dalam mulutnya. Setelah sapi tersebut penuh dengan air dan dirasa airnya sudah menyebar ke seluruh tubuh termasuk daging, barulah sapi dipotong seperti layaknya sapi-sapi normal. Yang jelas daging sapi gelonggongan banyak mengandung air sehingga merugikan orang yang membeli daging tersebut dengan harga normal.
Untuk mengenali daging gelonggongan diperlukan kejelian dan kewaspadaan kita. Periksa kondisi daging sebaik mungkin sebelum dibeli. Selain daging periksa juga timbangan penjual, karena ada saja penjual yang nakal yang memodifikasi alat timbangannya sehingga menguntungkan dirinya sendiri. Hati-hati dengan harga murah yang jauh dari harga normal, karena bisa saja daging yang dijual palsu, gelonggongan, daging busuk dicampur bahan kimia, dan lain sebagainya. Daging gelonggong biasanya jika digantung akan menyebabkan ada air menetes ke bawah. Lihat pula warna daging apakah masih merah segar atau merah pucat. Serat daging biasa yang tidak digelonggongi akan nampak wajar tidak menggelembung

6.      Peraturan pemerintah yang mengatur
Beberapa peraturan pemerintah dan Undang_undang yang dilanggar oleh adanya kasus penggelonggongan
a.       Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan,
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner.
c.       Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
d.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
e.       Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
f.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
g.      Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/ TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan;
Para pelaku penggelonggongan diancam jeratan pasal berlapis, beberapa diantaranya ialah Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun datau denda Rp. 300 juta, lalu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, mengedarkan pangan yang mengandung bahan kotor, busuk, tengik, dan terurai, atau bahan yang berasal dari bangkai sangat dilarang. Ancaman adalah penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 120 juta serta Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8/1999 dan UU No 7/1996 tentang Pangan, dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah.
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa. Undang-undang No.6 Tahun 1967 tentang pokok kesehatan. Yang pasti, pada pelaku perdagangan daging bermasalah bisa dikenakan Pasal  Pasal pidana yang diatur dalam Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), khususnya dengan Pasal pidana penipuan.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian( Oktober 2004 )
Sanksi Perdata :                                                                               
a.       Ganti rugi dalam bentuk :
b.      Pengembalian uang atau
c.       Penggantian barang atau
d.      Perawatan kesehatan, dan/atau
e.       Pemberian santunan
f.       Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
a.       maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
a.       Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
b.      Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
a.       Hukuman tambahan , antara lain :
b.      Pengumuman keputusan Hakim
c.       Pencabuttan izin usaha;
d.      Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
e.       Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
f.       Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

DAFTAR PUSTAKA
Danang. 2008. Daging Glonggongan. Dinas Peternakan Jawa Tengah
Klosowska,D., Faruga,A., Puchajda,H., Luther,R., Elminowska-Wenda,G., & Hejnowska,M.
             (1999) Fat content and some physico-chemical properties of breast and thigh muscle in turkeys of different genotypes. Proceedings of the XIV European symposium on quality of poultry meat 19-23 September, 1999, Bologna. Volume 1 p.65-69.
Murhadi. 2009. Daging Aman, Sehat dan Utuh. Kedaulatan Rakyat. Koran Harian. Jawa tengah.
Subchi, 2008. Daging Glonggongan Berbahaya Bagi Kesehatan. http://kmtphp.tp.ugm.ac.id/index.php/Blog/index.php?option=com_content&task=view&id=39&Itemid=9
http://bachtiarseptiyadi.blogspot.com/2012/06/hukum-perlindungan-konsumen.html
http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php?id=Sanksi-Pidana-UU-Perlindungan-Konsumen

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel